Tidak Tertib di Perlintasan Kereta Api, Sanksinya Berat Loh, Denda Sama Hukuman Ini

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:55 WIB
PT KAI Daops 9 Jember gelar sosialisasi pada masyarakat
PT KAI Daops 9 Jember gelar sosialisasi pada masyarakat

BanyuwangiNetwork.com - PT kereta api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berkolaborasi dengan Komunitas Railfans Daop 9 (KRD9) dan Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) melakukan sosialisasi tertib perlintasan di dua perlintasan di wilayah Kabupaten Jember diantaranya di JPL 139 yang berada di Desa Mangli, Kec. Kaliwates dan JPL 157 yang berada di Kelurahan Patrang, Kec. Patrang. 

 

Hal ini dalam rangka untuk mengurangi tingginya angka kejadian di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan.

 

“Hari ini Minggu (29/1), Daop 9 bersama dengan KRD9 dan IRPS melakukan sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sekaligus yaitu JPL 139 dan JPL 157 dengan membentangkan spanduk serta membagikan stiker berisi imbauan, kami mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang untuk tertib mematuhi aturan,” ungkap Azhar Zaki Assjari, Plt Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.

Baca Juga: Dulu Pulau Nusa Barong Dihuni 1.000 Penduduk, Kini Jadi Cagar Alam Ditempati Banyak Satwa

Zaki menambahkan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 disebutkan : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Senada dengan aturan tersebut, di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada Perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: Pulau Nusa Barong Jember Pernah Dihuni 1.000 Pendatang dari Bugis Melayu dan lainnya, Kemana Mereka Sekarang?

Dan bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 diatas, maka diancam dengan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp. 750.000, - (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), hal itu diatur dalam Pasal 296 masih di Undang-undang yang sama.

 

“Berkaca dari dua Undang-Undang diatas, maka keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, termasuk para pengguna kendaraan. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api untuk tetap waspada, baik yang terjaga maupun tidak terjaga. kereta api tidak bisa berhenti mendadak, maka dari itu sebelum melintas agar berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan aman tidak ada KA yang lewat, baru melintas,” terang Zaki.

Baca Juga: Desa Wisata di Jawa Timur Ini Menawarkan Beragam Destinasi Wisata Menarik! Dari Wisata Alam Hingga Kesenian

Tidak hanya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, masih di hari yang sama, Daop 9 Jember bersama KRD9 ditempat terpisah tepatnya di Stasiun Jember juga melakukan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Agus Supriadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X