BanyuwangiNetwork.com - PT kereta api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berkolaborasi dengan Komunitas Railfans Daop 9 (KRD9) dan Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) melakukan sosialisasi tertib perlintasan di dua perlintasan di wilayah Kabupaten Jember diantaranya di JPL 139 yang berada di Desa Mangli, Kec. Kaliwates dan JPL 157 yang berada di Kelurahan Patrang, Kec. Patrang.
Hal ini dalam rangka untuk mengurangi tingginya angka kejadian di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan.
“Hari ini Minggu (29/1), Daop 9 bersama dengan KRD9 dan IRPS melakukan sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sekaligus yaitu JPL 139 dan JPL 157 dengan membentangkan spanduk serta membagikan stiker berisi imbauan, kami mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang untuk tertib mematuhi aturan,” ungkap Azhar Zaki Assjari, Plt Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.
Baca Juga: Dulu Pulau Nusa Barong Dihuni 1.000 Penduduk, Kini Jadi Cagar Alam Ditempati Banyak Satwa
Zaki menambahkan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 disebutkan : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Senada dengan aturan tersebut, di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada Perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
Dan bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 diatas, maka diancam dengan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp. 750.000, - (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), hal itu diatur dalam Pasal 296 masih di Undang-undang yang sama.
“Berkaca dari dua Undang-Undang diatas, maka keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, termasuk para pengguna kendaraan. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api untuk tetap waspada, baik yang terjaga maupun tidak terjaga. kereta api tidak bisa berhenti mendadak, maka dari itu sebelum melintas agar berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan aman tidak ada KA yang lewat, baru melintas,” terang Zaki.
Tidak hanya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, masih di hari yang sama, Daop 9 Jember bersama KRD9 ditempat terpisah tepatnya di Stasiun Jember juga melakukan sosialisasi anti pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Cerita Mahasiswa Madinah Coba Kereta Cepat Madinah Mekkah, Fasilitas Mewah Harga Cuma Segini
Terkenal Wisata Pantainya, Kecamatan di Jember Ini Punya Bekas Stasiun Kereta Api Terbesar Sejak Masa Kolonial
Stasiun Kereta Apinya Lama Ditutup, Aspirasi Masyarakat Situbondo Dituangkan dengan Cukup Unik di Area Stasiun
Meriahkkan Imlek 2023, Petugas Kereta Api Tidak Hanya Pakaian Nuansa Tionghoa, Tetapi Juga lakukan Hal Ini!
Jalur Kereta Api Probolinggo Paiton Mati Suri, Apa Saja Jejak Peninggalannya?
Terowongan Kereta Api di Gumitir Jatim Kalah, Inilah yang Terowongan yang Terpanjang di Indonesia
Mana yang Terpanjang, Antara Terowongan Kereta Api di Jawa Timur dan Jawa Tengah? Ini Sejarahnya
Kereta Api Harus Berjalan Menanjak Menuju Stasiun di Indonesia Ini. Bukan Stasiun di Jatim, Tapi Disini!
Kereta Lori PG Semboro Lakukan Inspeksi, Lama Tak Dipakai Rel Tertutup Semak Belukar
Stasiun Kereta Api Bersejarah di Jawa Timur Ini Hampir 20 Tahun Tak Beroperasi, Namun Banyak Dikunjungi Warga?