BanyuwangiNetwork.com – Pulau Nusa Barong sempat menjadi tempat hunian bagi 1.000 penduduk pada zaman dahulu.
Pulai ini sempat menjadi rebutan bagi para bajak laut, pedagang nusantara hingga VOC.
Sebab di dalamnya ada potensi burung wallet yang menguntungkan untuk diperjualbelikan di lintas negara.
Dikutip dari lamam bbksda Jatim, Nusa Barung, sebuah pulau kecil yang terletak di selatan Pulau Jawa yang masuk dalam wilayah Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Sebagai salah satu pulau terluar yang terletak di Samudra Hindia, Pulau Nusa Barung hanya berjarak 2,6 km dari Puger, namun perlu waktu 2,5 jam untuk mencapainya dengan perahu nelayan.
Sejak tahun 1920, Pulau Nusa Barung telah ditetapkan sebagai cagar alam dengan nama cagar alam Pulau Nusa Barung berdasarkan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor GB. 46 Stbl 1920, yang dimuat dalam Staatsblad No. 736 tanggal 9 Oktober 1920. Surat keputusan ini kemudian diperbaharui dengan SK. Menteri Pertanian No. 110/VIII/1957 dengan luas 6.100 hektar.
cagar alam Pulau Nusa Barung masuk dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan memiliki total luas ± 1.361.146 hektar. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.395/Menhut-II/2011. Status Pulau Nusa Barung kemudian berubah menjadi Suaka Margasatwa (SM) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.314/MENHUT-II/2013 tanggal 1 Mei 2013.
Pulau Nusa Barung memiliki beberapa tipe ekosistem, yakni ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, dan ekosistem hutan tropis dataran rendah. Pengelolaan kawasannya disesuaikan dengan tujuan penunjukan kawasan, berupa pembagian wilayah (zoning/blocking) ke dalam blok atau areal yang sesuai dengan kondisi, potensi, serta pertimbangan ekologis dan ekonomis lainnya.
Berdasarkan pertimbangan ekologis, maka pengelolaan SM. Pulau Nusa Barung seluruhnya ke dalam Blok Perlindungan. Dimana fungsinya untuk perlindungan ekosistemnya, pengawetan flora khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta penunjang budidaya.
Dengan berubahnya status Pulau Nusa Barung, maka kawasan konservasi ini dapat menjadi lokasi pelepasliaran, tidak seperti saat masih berstatus cagar alam. Dengan demikian kendala mencari lokasi pelepasliaran sedikit demi sedikit bisa teratasi. Kedepan SM. Pulau Nusa Barung direncanakan sebagai site release dengan luas 7.635,9 hektar, itu artinya kawasan ini memiliki potensi sebagai kawasan pelepasliaran bagi beberapa jenis satwa yang ada di kandang transit dan Pusat Penyelamatan Satwa.
Baca Juga: Bukan di Jember, Tapi Kota Ini yang Nama Desanya Diambil Dari Durian. Alasannya Sangat Bersejarah!
Sebagai contoh pelepasliaran satwa yang telah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 yang lalu terhadap 31 ekor Monyet ekor-panjang hasil konflik satwa, penyerahan masyarakat dan penyelamatan topeng monyet di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan JAAN (Jakarta Animal Aid Network).
Artikel Terkait
Jadi Menu Khas Berbuka Puasa, Kolak Punya Asal Usul Sejarah Keislaman yang Jarang Diketahui
Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Sejarah dan Penggertiannya
Di Balik Penamaan dan Sejarah yang Jarang Diketahui tentang Pertamax, Begini Penjelasannya
Sejarah Bung Karno Berkunjung ke Banyuwangi Setelah Kemerdekaan RI, Ini Lokasi yang Didatangi
Satu Abad PSHT, Ini Sejarah Panjang dan Pendiri Perguruan Bela Diri hingga Bertahan Sampai Sekarang
Ini Sejarah Podok Modern Gontor yang Santrinya Tewas Dianiaya, Berawal dari Lokasi Para Perampok
Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila, Begini Sejarah Hari Lahir Pancasila
Sejarah Awal Mula Pancasila yang Wajid Diketahui, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pantai Cemara Pakis Banyuwangi, Hidden Gem Cantik Dengan Sejarah Yang Menarik
Cetak Sejarah Baru, Gandrung Banyuwangi Tampil Perdana Memukau di NCHU